MALANGVOICE – Muncul wacana kebijakan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani yang akan melakukan pemotongan pendapatan aparatur sipil negara (ASN).
Apabila kebijakan itu disahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal bakal melakukan pemotongan gaji ke-13 ASN.
“Hingga saat ini belum ada informasi tentang pemotongan gaji ASN tersebut. Tapi, prinsipnya kita ikuti aturan,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Malang Wahyu Kurniati, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (31/5).
Menurut Wahyu, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 tersebut, Pemerintah diharuskan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“Jika berdasarkan PP 63/2021 itu tidak mengatur pemotongan baik tunjangan hari raya maupun gaji 13,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Wahyu, jika pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21, red) tersebut dilakukan rutin dalam setiap bulannya. Hal itu, sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
“Kalau potong pajak (PPH 21) kan rutin. PPh 21 itu adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri,” tukasnya.(der)