MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tidak memberikan bantuan hukum terkait kasus yang menjerat ASN berinisial A karena narkoba.
“Dari Pemerintah Kota Malang saya katakan tidak akan ada bantuan hukum,” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (30/3).
Hal itu disebabkan bantuan hukum bagi ASN hanya diperuntukkan ketika sedang melakukan kegiatan kedinasan.
Hal tersebut yang menjadi landasan Pemkot Malang memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka A.
“Tapi, jika itu tidak untuk tugas kedinasan atau dia tidak sedang melakukan kegiatan kedinasan maka dia tidak akan mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai rehabilitasi yang menjadi hak ASN, Sutiaji belum bisa memberikan keputusan sebab masih perlu menunggu ketetapan hukum dari persidangan.
“Kita belum mas, belum tahu. Saat ini dari pihak polresta baru ada surat tembusan penahanan, di ketentuan kemarin beliau (A) memakai, nanti masih akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.
“Kami serahkan sepenuhnya pada aparat hukum,” tandas Sutiaji.(der)