Sengketa Belasan Tahun, Tanah di Tasikmadu Dieksekusi PN Malang

MALANGVOICE – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengeksekusi lahan sengketa seluas 21 ribu meter persegi di Jalan Tenis Meja, Tasikmadu, Kota Malang. Eksekusi itu berjalan dengan pengawalan ketat anggota TNI-Polri, Kamis (18/2).

Eksekusi ini dilakukan setelah ada putusan inkrah dari PN Malang dengan nomor 19/Eks/2012/.Mlg jo no 168/pdt.G/2010/PN.Mlg. Sengketa ini dimenangkan pemohon, Tjandra Mierawati dari termohon, Ambar Pawitri, Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, Suharianto, dan Diyah Agustin.

Panitera PN Malang, Akhmad Hartono, mengatakan, dalam eksekusi lahan itu sudah ada tiga bangunan rumah. Sehingga pelaksanaannya memerlukan buldozer.

“Sebelum eksekusi, pemilih bangunan mengevakuasi atau memindahkan barang terlebih dahulu. Eksekusi berjalan lancar,” ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon, Gunadi Handoko, menjelaskan, awal sengketa ini sudah berjalan mulai 2003 silam. Dari berjalannya sidang akhirnya pengadilan mengeluarkan putusan eksekusi pada 2011.

“Namun, pelaksanaan belum dilakukan selama 9 tahun. Akhirnya dilanjutkan lagi dan baru kemarin eksekusi lahan itu karena putusan inkrah sampai Mahkamah Agung,” kata Gunadi.

Gunadi mengatakan, sebelum eksekusi ini pihaknya sudah mengajukan penawaran kompensasi kepada tiga penghuni objek eksekusi, namun tidak ada tanggapan.

“Kami tidak ada masalah dengan penghuni objek bangunan atau rumahnya itu, tapi kepada termohon yakni Ambarwati selaku penjual. Jadi eksekusi itu hukum adalah final,” tegasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait