MALANGVOICE – Kanwil Kemenkumham Jatim mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan, Kamis (11/2) di Lapas Kelas 2 Wanita Sukun, Kota Malang.
Pengukuhan Satops Patnal ini disertai deklarasi janji kinerja dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono hadir langsung didampingi jajaran UPT seKorwil Malang. Secara simbolis Krismono memasang hand badge dan rompi sebagai tanda Satops Patnal Korwil Malang resmi dikukuhkan.
Di bawah komando Kepala Lapas I Malang Agung Krisna, di jajaran forkopimda hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Komandan Kodim 0833 Malang, Wakapolres Kota Malang, Asisten I Kota Malang, Wakil Ketua Pengadilan Kota Malang, Kepala BPS dan BNN Kota Malang.
Muflihul Hadi yang juga Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Jatim menyampaikan dua hal penting dalam upaya pembangunan ZI. Yakni komitmen dan konsistensi. Seluruh unsur harus memiliki komitmen untuk mewujudkan ZI. Bukan hanya tugas atasan atau pimpinan selaku role model. Namun menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan WBK WBBM. Terakhir adalah konsistensi dalam berproses memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Fokus dua hal tersebut, saya yakin UPT yang meraih WBK/ WBBM tahun ini akan bertambah,” ujar Hadi.
Krismono dalam sambutannya berharap pengukuhan Satops Patnal ini tidak hanya sebatas seremonial. Tidak hanya sebagai upaya pelengkap organisasi semata. “Tetapi benar-benar merupakan suatu sarana yang bisa mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” ujar Kakanwil.
Krismono menambahkan, Satops Patnal yang telah dibentuk hendaknya berpegang pada tata nilai utama. Yakni Tri Sakti Abiyana yang artinya satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya tiga prasyarat. Yaitu ketertiban, keselamatan dan keamanan.
Selain itu, pria yang pernah menjadi Kalapas Lowokwaru Kota Malang ini menargetkan 64 satuan kerja (satker) di Jatim bisa meraih WBBM. Hingga tahun ini, masih ada 11 satker yang sudah menerima penghargaan dari Kemenpan RB itu.
“Kemarin WBBM ada 4, terus WBK ada 7 sehingga sudah 11 satker terima predikat itu. Saya target semua bisa mendapatkan predikat yang sama,” lanjutnya.
Untuk meraih itu, perlu adanya perubahan di pelayanan. Ia menegaskan, setiap satker harus bebas KKN, pungli maupun gratifikasi.
“Harus bebas pungli, HP dalam lapas dan KKN. Ini penting dan harus diwujudkan bersama,” pesannya.
Sementara itu Kalapas Kelas 1 Lowokwaru, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan, fungsi utama Satops Patnal ini adalah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tupoksi di tiap satker.
“Semua pemasyarakatan di bawah Korwil Malang ini harus memberantas KKN sehingga muncul pelayanan baik dan berkualitas, ini jadi konsen kami,” ujar Kasatgas Korwil Malang ini.
Secepatnya, 11 satker di bawah Korwil Malang ini akan membentuk petugas Satops Patnal Pas. Petugas itu memiliki peran ganda mengawasi WBP dan petugas lapas sendiri.
“Petugas internal juga diawasi, tidak hanya WBP. Jadi kalau ada pelanggaran segera diperiksa awal kemudian diproses ke tingkat lebih tinggi. Jadi Kalapas pun juga bisa diperiksa petugas khusus itu,” tandasnya.(der)