Polemik Pemanfaatan TKD, Dua Pihak Saling Klaim

Kuasa Hukum para petani penyewa lahan tanah kas Desa Selorejo, Wiwid Tuhu Prasetyanto. (Istimewa).

MALANGVOICE – Polemik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) antara Petani Jeruk dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Dau hingga kini belum juga menemui solusi.

Pasalnya, kedua pihak yakni petani yang dikoordinatori oleh Purwati selaku Perwakilan Kelompok Tani Sumber Rejeki Selokerto dan Kepala Desa Selorejo, Dau Bambang Sopoyono saling mengeklaim jika mereka masing-masing merasa benar. Sehingga, permasalahan tersebut saat ini memasuki meja persidangan.

Kuasa Hukum para petani penyewa lahan tanah kas Desa Selorejo, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, permasalahan ini saat ini dalam proses persidangan perdata, kedua pihak saat ini terlihat sama-sama menunjukkan fakta adanya sengketa.

“Untuk pemasangan spanduk semua pihak sah-sah saja. Karena kita sama-sama menunjukkan fakta yang terjadi saat ini, sola sengketa yang masih diproses di pengadilan,” ucapnya, Minggu (110/1).

Menurut Wiwid, upaya pemasangan spanduk yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo di area sengketa dinilai tidak ada permasalahan.

“Kami juga memasang, spanduk itu (yang dipasang Pemdes) tidak ada masalah, selama itikad baik kedua belah pihak untuk menjaga tidak memaksakan kehendak sendiri-sendiri. Saya kira tidak ada masalah,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Wiwid, selama proses hukum berjalan, dirinya meminta semua pihak untuk mentaati aturan yang ada.

“Karena belum ada putusan yang inkrah, maka petani sebagai pemilik tanaman berhak untuk tetap merawat tanamannya. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan petani itu tidak berhak,” terangnya.

Sebab, lanjut Wiwid, dalam permasalahan ini, konteknya merupakan benda hidup yang perlu adanya perawatan, berbeda dengan permasalahan sengketa kendaraan, dimana jika dalam proses sengketa kedua belah pihak tidak boleh menggunakan.

“Dalam permasalahan ini berbeda, jika tanaman tidak dirawat akan mati. Apalagi ditemukan fakta jika tanaman jeruk tersebut ditanam oleh petani,” ulasnya.

Memang, tambah Wiwid, dalam permasalahan ini, jika dalam proses hukum, lahan tersebut menjadi Status quo, dimana lahan tersebut harus dikuasi oleh pihak yang terakhir menguasai.

“Ini adalah obyek tidak bergerak, didalamnya ada tanaman hidup, kalau tidak dirawat bisa mati, hukum tidak begitu, hukum itu upaya untuk memperoleh keadilan dan memperoleh pemanfaatan,” tandasnya.(der)