Pemanfaatan TKD Selorejo Dau Terus Bergejolak

Baliho yang dipasang di lahan sengketa oleh desa. (istimewa).

MALANGVOICE – Perseteruan Petani Jeruk dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Dau, tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) terus bergejolak.

Pasalnya, pihak Desa telah memasang tiga baliho atau spanduk dengan berpedoman pada Permendagri​ Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, dan Perbup (Peraturan Bupati) nomot 24 Tahun 2016, tentang pengelolaa TKD melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kuasa Hukum Pemerintah Desa Selorejo, Didik Lestariono mengaku, ketika memasang baliho di lahan TKD tersebut, sempat terjadi adu argumen dengan beberapa petani dan penyewa lahan. Baliho yang dipasang itu bermateri tulisan, sesuai dengan hasil kesepakatan dan perundang-undangan. Termasuk, soal peraturan Bupati Malang yang mana dalam polemik tersebut, penyewa tanah atau petani jeruk tidak berhak menguasai.

“Harusnya kebun jeruk itu dikembalikan ke asal muasalnya, yakni ke desa. Harus diserahkan kembali menjadi tanah kas desa. Kami melihat ada upaya dari penyewa untuk memiliki tanah tersebut. Padahal itu kan tanah kas desa,” ucapnya, saat ditemui awak media, Minggu (10/1).

Menurut Didik, dalam polemik ini, dirinya mempertanyakan bukti-bukti dari petani yang mengaku sudah menyewa lahan. Padahal, sewa lahan seharusnya sudah selesai akhir tahun 2020 lalu. Apalagi, sampai melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Malang yang dilakukan Purwati.

“Ya kami merasa janggal, lahan jeruk itu tanah kas desa. Kok bisa di daftarkan gugatan ke pengadilan. Padahal tanah itu bukan milik pribadi. Jika mereka mengaku sudah menyewa, mana buktinya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Didik, dirinya berharap, seluruh pihak bisa menahan diri untuk tidak berbuat sesuai koridor hukum.

“Intinya adalah petani hanya menyewa kan, kalau kontrak sewanya sudah habis ya sudah. Harus dikembalikan. Kalau mau sewa lagi, otomatis kewenangannya ada di pemerintahan desa melalui Bumdes yang sudah dibentuk,” tandasnya.(der)