Tren Kriminalitas Kota Malang Selama 2020 Meningkat 22,2 Persen

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota merilis capaian kinerja selama 2020. Seluruh barang bukti hasil kejahatan dan tersangka turut dihadirkan dalam rilis akhir tahun yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/12).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata memimpin rilis tersebut menjabarkan ada peningkatan laporan kasus yang diterima sebanyak 22 persen dari tahun 2019.

“Tahun ini total ada 1.251 kasus dengan penyelesaian 678 kasus. Dibanding tahun lalu ada 1.023 kasus dengan penyelesaian sebanyak 594 kasus. Kemudian tahun ini pengungkapan juga naik sebesar 14,14 persen atau 84 kasus,” katanya.

Dari seluruh kasus, paling dominan dikatakan Leonardus adalah curat, curas, dan curanmor. Tahun ini kasus curat dilaporkan sebanyak 53 kasus, dengan pengungkapan 22 kasus. Sedangkan di tahun 2019, kasus curat sebanyak 22 kasus, dengan pengungkapan sebanyak 23 kasus. Selain itu, kecelakaan lalu lintas total ada 10 kasus dan seluruhnya tertangani.

Lalu untuk kasus curas di tahun 2020  sebanyak 8 kasus, dengan pengungkapan sebanyak 11 kasus. Sedangkan kasus curas pada tahun 2019 sebanyak 8 kasus, dengan pengungkapan sebanyak 17 kasus.

Sedangkan curanmor di tahun 2020 sebanyak 370 kasus, dengan pengungkapan sebanyak 48 kasus. Dibanding pada tahun 2019, kasus curanmor sebanyak 221 kasus, dengan pengungkapan sebanyak 76 kasus.

Sementara itu dari kasus narkotika yang ditangani unit Reskoba ada 211 kasus dan semuanya terselesaikan dengan jumlah 314 tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kinerja anggotanya selama 2020 antara lain ganja seberat 64.931,95 gram, sabu – sabu seberat 6.956,93 gram, ekstasi sebanyak 5.018 butir, pil double L sebanyak 1.162.261 butir, dan pil happy five sebanyak 137 butir.

Para tersangka. (Istimewa)

“Total ada 561 tersangka. Dengan perincian sebanyak 247 tersangka ditangani Unit Satreskrim dan sisanya ditangani Reskoba,” jelasnya.

Selain itu, Leonardus mengatakan ada dua kasus yang menjadi perhatian publik. Yakni pembunuhan di bengkel AC Family yang menyeret satu tersangka berinisial MI (18) serta unjuk rasa anarkis pada 8 Oktober lalu dengan penetapan tiga tersangka.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait