Lahan Hijau Kota Batu Tercatat Masih Luas

MALANGVOICE – Perkembangan zaman sering juga dengan adanya pertumbuhan populasi yang ada menyebabkan pembangunan harus terus tetap dilakukan. Seperti pengadaan infrastruktur dan permukiman yang memadai. Tak ayal, hal tersebut juga berimbas pada lahan hijau yang ada.

“Pembangunan itu pasti seiring dengan perkembangan kota. Itu hal yang tidak bisa dihindari,” kata Kepala Dinas Pertanian, Sugeng Pramono kemarin (18/12). Tapi ia mengatakan jika lahan hijau di Kota Batu mengalami penyusutan yang tidak begitu signifikan. Lahan hijau tersebut terdiri dari sawah, perkebunan maupun kolam.

Tercatat pada tahun 2012 lahan hijau yang ada seluas 6.034,62 hektare. Namun berikutnya berkurang setiap tahun yang meliputi 6.033,72 hektare di tahun 2013, 5.805,73 hektare tahun 2014, 5.787.73 hektare tahun 2015, 5.741,38 tahun 2016, 5.767,57 hektare di tahun 2017, 5.753,59 hektare tahun 2018 dan 5.279,15 hektare tahun berikutnya.

Data yang tersedia hanya sampai tahun 2019 lantaran pada tahun ini belum terkakulasi secara penuh luas lahan yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa alih fungsi yang dilakukan dari lahan hijau menjadi kuning tentu tidak mudah. Ada berbagai prosedur yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikannya.

Sugeng juga turut angkat bicara tentang kabar jika menyusutnya lahan hijau di Kota Batu berkaitan dengan kerugian yang sering dialami petani. Ia juga mengungkapkan naik turunnya harga terjadi karena adanya panen raya.

“Seperti itu adalah hal yang wajar. Tetapi jika petani sampai rela meninggalkan sawahnya saya rasa tidak. Kami selaku Dinas Pertanian selalu mendukung apapun masalah yang dialami petani,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Haris Suharto menyatakan yang menjadi acuan untuk pelaporan pertanahan di Kota Batu adalah RT dan RW setempat. Namun, belum ada update laporan dan masih berada di provinsi.

“Kami hanya kasih pertimbangan kalau lahan kuning kami berani, tapi kalau hijau tentu tidak. Namun kadang ada rekomendasi dari Pemkot untuk tata rencana kota,” ujarnya.

Pembangunan tata kota yang dilakukan juga tidak sembarangan. Daerah-daerah tersebut sudah dikelompokan menjadi perinduatrian, pertanian, peternakan ataupun permukiman. Ada prosedur jika ingin mengalih fungsikan jenis lahan.

Meskipun sudah ada penataan dan prosedur yang diterapkan. Masih ada saja masyarakat yang melanggar hal itu. Contohnya dengan membangun lahan hijau seenaknya.

“Mereka kadang bangun lahan hijau seenaknya mentang-mentang itu miliknya. Padahal kan ada berbagai prosedur yang harus dilakukan,” ucapnya. Diharapkan kedepannya lahan hijau yang ada tetap bisa terjaga tanpa mengurangi pembangunan kota yang harus tetap dilakukan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait