MALANGVOICE – Malang Corruption Watch atau MCW meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait dugaan kampanye wali limo oleh Paslon Nomor Urut 1, Sanusi-Didik Gatot Subroto (SANDI).
Hal ini dinilai MCW telah melanggar peraturan, terutama melanggar protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 yang diatur melalui PKPU nomor Tahun 2020.
“Yang pertama, tidak benar jika ritual keagamaan (suci) di gunakan sebagai bahan kampanye pasangan calon,” ujar Wakil Koordinator MCW, Ibnu Syamsu, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, melalui ziarah Wali Limo ini berpotensi untuk menimbulkan kluster baru Covid-19. Karena itu sudah dilarang melalui PKPU.
“Ziarah ini bukan lagi sesuai protokol kesehatan. Melainkan sudah membuka orang terpapar Covid-19 pada saat interaksi ziarah dan sebagainya,” tegasnya.
Selain itu, juga ada unsur politik uang yang berpotensi terjadi pada saat ziarah tersebut. “Ini peringatan keras kepada semua calon,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada penegak hukum tidak hanya mengusut terkait pelanggaran ini, melainkan juga melakukan penindakan yang menyebabkan terjadinya konsekuensi hukum.
Sebagai informasi, tim pasangan SANDI diduga melakukan politisasi ziarah wali limo tersebut, karena dilakukan pada saat Pilbup Malang.
Video ziarah Wali Limo itu menyebar luas di dunia Maya yang ada salah satu orang menyatakan Abah Sanusi sebagai Cabup Malang akan terus memberangkatkan ziarah wali limo hingga Pemilu 9 Desember 2020 mendatang.
Bahkan orang itu menyebutkan bahwasanya Abah Sanusi juga menjanjikan rekreasi gratis ke Hawai Water Park, Pujon Kidul dan Pantai Balekambang. Potensi pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Bawaslu.(der)