Polres Malang Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Gondanglegi dan Turen

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat menunjukkan Barang bukti, dalam rilis kasus narkoba di Mapolres Malang.(Toski D).

MALANGVOICE – Sat-Reskoba Polres Malang, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Gondanglegi dan Turen.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, dalam penangkapan tersebut, Sat Reskoba berhasil mengamankan 5 orang yang tergabung dalam sindikat tersebut, yakni Udik Krisdianto warga Pakisaji, Nita, Takim, Rifki warga Turen, Suradi warga Kepanjen, dengan barang berupa ganja total sebanyak 533 gram.

“Dalam kasus ini, petugas awalnya berhasil mengamankan pelaku bernama Takim. Dalam penangkapan kepada Takim tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 398 gram ganja,” ungkapnya, saat pers rilis di Polres Malang, Selasa (3/11).

Menurut Hendri, berdasarkan pemeriksaan kepada Takim. Pelaku ini mengaku jika barang tersebut di dapatkan dari pelaku berikutnya bernama Nita.

“Kami pun mengembangkan, dan berhasil mengamankan Nita, setelah menjalani pemeriksaan, Nita mengaku mendapat barang tersebut dari Agung, kemudian dari Agung ini didapatkan lagi ganja sebanyak 198 gram,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ. Setelah penyelidikan lebih lanjut, barang-barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku lainnya, yakni Suradi.

“Baru dari Suradi ini ujungnya ditemukan bahwa ganja-ganja itu didapatkan dari Rifki,” lanjutnya.

Akan tetapi, lanjut Hendri, para pelaku ini pengakuan ganja-ganja itu tidak pernah dijualnya. Tapi hanya digunakan sendiri.

“Dalam hal ini kami masih akan terus melakukan penyelidikan,” kata Hendri.

Akibat perbuatannya itu, kelima pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 milliar.(der)