Bawaslu Rahasiakan Putusan Rapat Pleno Slamet Suyono

MALANGVOICE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar rapat pleno putusan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kabid Olahraga Prestasi, Dispora Pemkab Malang, Slamet Suyono.

Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva mengatakan, rapat digelar Senin (19/10) malam dan hasilnya dirahasiakan.

“Kami kemarin (Senin 19/10) malam telah melakukan rapat pleno. Untuk hasilnya masih kami rahasiakan dulu,” ucapnya, Selasa (20/10).​

Menurut George, dalam permasalahan ini, dirinya akan mengirimkan terlebih dahulu hasil rapat pleno ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tapi masih belum dikirimkan karena saya masih di Surabaya ini. Rencananya besok saya kirim,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridayah Maestuti mengaku belum bisa berbuat apa-apa lantaran belum mendapat deskripsi lengkap dari Bawaslu Kabupaten Malang.​

“Sampai dengan hari ini, secara resmi inspektorat belum menerima dari dokumen itu.​ Kami menunggu deskripsi dari Bawaslu,” ungkapnya.

Namun, Inspektorat Kabupaten Malang akan bertindak setelah menerima detail pemeriksaan dugaan ASN tidak netral jelang Pilkada.

“Kami akan menindak sesuai aturan. Tapi untuk tipologi berat atau ringannya pelanggaran terkait netralitas, sudah tercantum dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Untuk itu, kami menekankan bahwasanya ASN harus netral,” jelasnya.

Menurut Tridiyah, pelanggaran netralitas ASN tersebut terbagi beberapa golongan. Seperti pelanggaran kode etik, UU ASN, hingga pidana, dan untuk setiap golongan beda penanganan. Akan tetapi, jika mengarah pada pelanggaran ASN, maka Bawaslu akan menyerahkannya ke Pemkab Malang, dan nantinya Pemkab Malang akan memproses secara hukum administrasi kepegawaian yang bersangkutan.

“Sanksinya mulai dari turun pangkat tiga tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Tapi jika mengarah pada pidana, yang memproses adalah aparat penegak hukum (APH),” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait