MALANGVOICE – Sanksi administratif denda sebesar Rp 100 ribu bagi pelanggar protokol COVID-19 di warga Kota Malang bakal segera diterapkan. Operasi penertiban juga akan akan semakin ditingkatkan, mengingat prosentase tingkat kepatuhan masyarakat masih 65 persen.
“Kepatuhan warga Kota Malang masih 60-65 persen untuk menggunakan masker. Penegakan hukum disiplin akan kita kuatkan. Untuk Kota Malang, denda yang diterapkan sebesar Rp100 ribu,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, pada konferensi persnya usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, Senin (14/9).
Ia melanjutkan, Pemerintah Kota Malang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) bakal melakukan operasi pendisiplinan penegakan protokol kesehatan di berbagai tempat yang ada di wilayahnya. Meskipun demikian, penerapan sanksi denda tersebut, masih menunggu surat tugas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, juga menunggu disahkannya Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020 terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Pemerintah Kota Malang akan melakukan operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan secara masif. Harapannya kedisplinan masyarakat semakin meningkat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Sehingga, angka kasus penularan virus juga dapat ditekan.
“Kami masih terus berusaha supaya masyarakat disiplin,”
Berdasarkan laporan ter-update, Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Malang, ada 1.603 kasus konfirmasi positif. Dari total tersebut, sebanyak 144 orang meninggal, 1.071 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya berada dalam perawatan.(der)