Nasib Malang Jejeg Ditentukan Hari Ini

MALANGVOICE – Sidang keputusan menentukan nasib Malang Jejeg akan dilakukan hari ini (Selasa 8/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen.

Ketua tim kerja kemenangan Malang Jejeg yang mengusung Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Malang, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko, dari jalur independen, Soetopo Dewangga mengatakan, hari ini (Selasa 8/9, red) sidang sengketa verifikasi faktual dukungan perbaikan memasuki agenda pembacaan putusan.

“Hari ini sidang musyawarah terbuka Bawaslu jam 14.00 dengan agenda pembacaan putusan,” ucapnya, saat dihubungi, Selasa (8/9).

Menurut Soetopo, Malang Jejeg dalam persoalan ini optimis permohonannya dikabulkan. Karena dalam fakta persidangan mendukung posisi Malang Jejeg. Tim Malang Jejeg bisa menghadirkan saksi. Yaitu, saksi Liaison Officer dan saksi ahli. Pun, ada 30 alat bukti yang disodorkan pada majelis sidang. Sehingga, Soetopo yakin permohonan Malang Jejeg bakal dikabulkan.

“Kami optimis permohonan dikabulkan. Fakta persidangan mendukung kami. Kami punya 30 macam alat bukti. Saya rasa, majelis sidang juga netral,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Soetopo, jika nantinya permohonan Malang Jejeg dikabulkan, maka akan dilakukan verifikasi lagi. Untuk hari pelaksanaannya, Bawaslu yang menentukan.

“Nantinya akan dilakukan verifikasi lagi, waktunya tergantung Bawaslu, dan KPU pasti akan mematuhi keputusan Bawaslu. Sehingga, hari pengganti verifikasi akan ditentukan,” terangnya.

Sebab, tambah Soetopo, ada sebanyak 45 ribu suara tidak terverifikasi. Untuk itu, Malang Jejeg meminta verifikasi ulang. Apalagi, Malang Jejeg hanya kurang 15 ribu suara dukungan.

“Malang Jejeg optimis bisa lolos. Jika sudah lolos Malang Jejeg bisa daftar sebagai paslon. Untuk waktu pendaftarannya, Bawaslu akan menentukan pendaftarannya,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait