Pemerintah Susun Regulasi Atasi Konflik di Masyarakat Adat

MALANGVOICE – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengungkapkan pihaknya sedang menyusun regulasi terkait Masyarakat Adat. Dengan harapan, dia menyebutkan regulasi itu bisa meminimalisir berulangnya konflik-konflik terkait masyarakat adat.

Di sisi lain, dia mengatakan regulasi tersebut nantinya bertujuan untuk memperjelas terkait pengakuan negera kepada masyarakat adat.

”(Regulasi) masyarakat adat, ini masih kami rancang. Terutama terkait pengakuan negara terhadap hak atas masyarakat adat,” kata Surya dalam keteranganya belum lama ini.

Sebagaimana diketahui, konflik-konflik masyarakat adat terjadi kembali beberapa hari belakangan ini. Salah satunya di Masyarakat Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Tidak hanya itu, konflik tersebut sampai menimbulkan kriminalisasi dengan ditangkap dan ditahannya beberapa Masyarakat Adat Laman Kinipan. Diantaranya aktivis lingkungan Efendi Buhing bersama lima warganya yaitu Muhammad Ridwan, Riswan, Yefli Desem, Yusa, dan Embang.

Namun demikian, Surya menjelaskan penyusunan regulasi masyarakat adat ini terdapat beberapa tantangan. Diantaranya yaitu masalah pendefinisian masyarakat adat.

Hal tersebut dikarenakan definisi masyarakat adat belum ada secara spesifik dan khusus. Apalagi ditambah dengan adanya beberapa syarat untuk bisa mengkategorikan bahwa suatu kelompok adalah masyarakat adat.

”Definisi masyarakat adat itu apa. Mereka tinggal disitu (lahan masyarakat adat) berapa lama. Kemudian, apakah mereka ada semacam ritual adat,” tuturnya.

Karena itulah, dia mengaku pihaknya masih cukup kesulitan dalam menyusun regulasi ini. Dampaknya berimbas dengan sulitnya juga dalam mengatasi beberapa konflik masyarakat adat sebagaimana terjadi di Masyarakat Adat Kinipan.

Meski begitu, dia menegaskan Kementrian ATR/BPN akan mengupayakan regulasi tersebut selesai dalam waktu dekat ini. Dan untuk langkah awalnya dia mengaku sudah membentuk direktorat khusus yaitu Direktorat Penatausahaan Adat dan Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN RI.

”Sebenarnya, kalau untuk niat, kami sudah ada. Bahkan, kita sudah bentuk direktorat baru terkait masyarakat adat itu,” tuturnya.

Terlepas dari itu, dia menyebutkan untuk penerapan regulasinya nanti akan dicoba di Sumatera dan Papua. Alasannya, dia menyampaikan masyarakat adat di dua wilayah tersebut masih banyak.

”Pada intinya, regulasi masyarakat adat ini dalam proses diskusi. Nanti, pilot project-nya di Sumatera dan Papua. Disana kan masih banyak masyarakat adat,” jelasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait