MALANGVOICE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menegakan prinsip netralitas jelang Pilkada.
“Dalam Pilkada nanti, ASN Pemkab Malang harus netral, tidak boleh mendukung salah satu calon,” ungkap Wahyu, saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Senin (31/8).
Menurut Wahyu, sudah seharusnya, ASN di lingkungan Pemkab Malang untuk menjaga netralitas dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.
“Jika diketahui, maka akan saya proses sesuai dengan aturan yang berlaku (PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS, red). Untuk pengawasannya kan ada Bawaslu, inspektorat, dan masyarakat,” jelasnya.
Sebab, lanjut Wahyu, dalam Pilkada Kabupaten Malang saat ini sudah ada bakal pasangan calon (Bapaslon) Latifah Shokib berpasangan dengan mantan Sekda Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono (LaDub), dan Bapaslon petahana, HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi).
“ASN harus bisa jadi panutan di lingkungannya, dan menjaga netralitasnya pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang. Jangan mencederai demokrasi,” terangnya.
Bahkan, tambah Wahyu, selain ASN, Kepala Desa (Kades) juga diimbau untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang.
“Netralitas harus ditegakkan oleh semuanya, baik ASN atau Kades. Karena, keberpihakan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak-pihak yang berwenang,” pungkasnya.(der)