Polisi Segera Selidiki Laporan Pencemaran Nama Baik Direktur PT Halim Hasanah Medika

MALANGVOICE – Polres Malang akan menyelidiki aduan dari Direktur PT Halim Hasanah Medika terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan perawatnya.

Pengaduan itu secara resmi dilayangkan pada 27 Agustus lalu.

Dalam aduan itu, Direktur PT Halim Hasanah, Hani Alfiyatulaili Mufida, menyatakan ada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan perawatnya, Try Hendra Adisetya Saputra (28) warga Desa Triwung Lor, Kademangan, Kabupaten Probolinggo.

Pasalnya, Putra menuduh klinik menggelapkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar masih akan mengecek laporan pengaduan dari Direktur PT Halim Hasanah Medika (Klinik Pratama Klagen Medis, red), Hani Alfiyatulaili Mufida, didampingi Kuasa hukumnya, Yayan Rianto SH.

“Saya belum cek penyidikannya, nanti akan saya kasih kabar perkembangannya,” tegasnya singkat, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (31/8).

Sebagai informasi, konflik ini terjadi lantaran pihak Klinik Pratama Klagen Medis, yang berada di Jalan Garuda No.15, Klagen, Tajinan, telah mengeluarkan Try Hendra Adisetya Saputra dari grup WhatsApp pegawai Klinik tersebut.

Akibat dikeluarkan dari group WhatsApp itu, Try Hendra Adisetya Saputra mengira jika dirinya telah dipecat sepihak oleh management Klinik Pratama Klagen Medis, dan akhirnya Try Hendra Adisetya Saputra meminta STR Keperawatan asli miliknya dikembalikan.

Bahkan, Try Hendra Adisetya Saputra juga melayangkan surat somasi yang ditembuskan ke Dinkes Jatim, IDI Malang, Polres Malang, hingga Menkes RI.

Dalam surat somasi itu Try Hendra Adisetya Saputra, juga menginginkan izin praktik klinik dicabut.

Bahkan, Try Hendra Adisetya Saputra, meminta bantuan Kumdam V/Brawijaya untuk menangani masalah ini.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait