Malang Jejeg Sebut Ada 49 Persen Dukungan Belum Diverifak

MALANGVOICE – Tim kerja kemenangan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Malang dari independen, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko menyebut ada sebanyak 49 persen surat dukungan perbaikan belum dibacakan.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya membacakan beberapa saja dalam Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan.

“PPK hanya membacakan 51 persen saja. Sisanya belum diverifikasi,” ungkap ketua tim kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga, Jumat (21/8).

Apalagi, lanjut Sutopo, dalam rapat pleno terbuka ini, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, ngotot ingin membacakan tata tertib rapat pleno. Ia menyatakan pada tata tertib rapat pleno tersebut di poin ke 12 itu sangat merugikan Malang Jejeg.

“Kami tidak sepakat pada poin 12. Karena dukungan bagi pasangan perseorangan 49 persen belum diverifikasi faktual. Ketika Liaison Officer (LO) kami tidak jalan, apa yang dilakukan Bawaslu dan KPU. Verifikasi faktual adalah tanggung jawab kita bersama termasuk KPU dan Bawaslu, bukan hanya tim Paslon,” jelasnya.

Dengan begitu, tambah Soetopo, Tim Malang Jejeg menolak PPK membacakan verifikasi faktual, dan jika pihak KPU Kabupaten Malang masih ngotot, maka Malang Jejeg akan walk out.

“Ada apa dengan KPU, sepertinya ada upaya sistemis yang tidak baik dalam proses verifikasi ini. KPU gak konsisten kalau memaksakan kehendak,” tukasnya.

Sebagai informasi, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020 digelar, di Ruan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang diwarnai dengan di skorsing selama 5 menit.

Hingga berita ini diunggah, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual masih berjalan dalam waktu skorsing.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait