MALANGVOICE – Sat Pol PP Kota Batu dibantu jajaran polisi, TNI dan juga BPBD Kota Batu melakukan pemeriksaan penggunaan masker dibeberapa tempat seperti Batu Plaza, Lippo mall, Pasar Besar Kota Batu, dan terakhir melakukan rapid test di Cafe Pinus dan rest area di jalan Jalibar, Rabu (8/7).
“Hari ini, kami melaksanakan operasi, operasi kali ini melibatkan dinas kesehatan. Karena kami sinyalir di Jalibar ini banyak pengunjung kuliner yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kepala Sat Pol PP, M. Nur Adhim.
Sehingga, kata Adhim, mengecek di lokasi ternyata banyak yang melanggar. Ia mengatakan bahwa salah satu lokasi yakni cafe Pinus, pengelolanya tidak melakukan hal-hal yang mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan.
“Maka kita lakukan rapid test kepada pengunjung. Yang rata-rata pengunjung adalah dari luar kota,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Adhim, bentuk-bentuk pelanggaran adalah tidak memakai masker dan kebanyakan tidak menerapkan phicycal distance.
“Sanksi sosial bagi yang tidak pakai (masker) dan tambahan bagi yang tidak melakukan physical distance. Kemudian, tidak pakai masker kita tambah hukuman dengan memungut sampah yang di sekitaran Jalibar,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Adhim, bagi pelanggaran yang tidak memakai masker juga untuk menyanyi lagu pancasila dan juga beberapa lagu wajib sebagai bentuk hukuman sosial.
Sementara itu, Kabid Tibum Sat Pol PP Kota Batu, Santosa Wardoyo mengatakan sudah menerapkan sanksi sosial hari minggu (5/7) yang lalu, sehingga di Pasar Besar Batu tidak menemukan pelanggar.
“Alhamdulillah kita lihat efeknya cukup efektif, sehingga ini tadi di pasar tidak menemukan satupun pelanggar. Dan ini disaksikan orang banyak sehingga masyarakat jera untuk tidak memakai masker,” jelasnya.(der)