MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tokoh agama di Ruang Sidang Balaikota Malang, Rabu (20/5). Rakor tersebut membahas agar salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah masing-masing.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini,” kata Sutiaji.
Ia juga menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang menekankan agar salat Id diminta untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah.
“Sesuai hierarki dan memperhatikan UU 23/2019 tentang Pemerintah Daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Wali kota Sutiaji juga menegaskan, bahwa Pemkot Malang tidak akan mengeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang kegiatan peribadatan.
“Kami sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB Kota Malang, berkaitan dengan kegiatan dan atau aktivitas ibadah dengan jamaah diperbolehkan memperhatikan protokol covid secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya,” urainya.
Alumnus IAIN Malang ini juga mengimbau masyarakat tidak melakukan takbir bersama dan meniadakan acara halalbihalal yang berpotensi untuk mengumpulkan banyak massa. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran Covid-19.(Hmz/Aka)