MALANGVOICE – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, pada 17 – 30 Mei, tidak ada penutupan akses masuk bagi masyarakat luar daerah. Terlebih yang memiliki keperluan penting ke Kota Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bagi masyarakat yang bukan merupakan warga Kota Malang (domisili) dan memiliki keperluan mendesak, agar bisa melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
“Tolong dilengkapi persyaratan untuk memasuki wilayah Kota Malang, kalau itu untuk keperluan yang mendesak,” kata Sutiaji, Minggu (17/5).
Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
Sedangkan, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.
“Jadi ini tidak menutup kota, kebutuhan dasar masih tetap dilayani,” jelasnya.
Sutiaji mengimbau masyarakat mempersiapkan persyaratan-persyaratan itu, sebelum melakukan perjalanan ke Kota Malang. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan atau antrien kendaraan pada titik pemeriksaan.
Sutiaji juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan lainnya selama PSBB. Seperti menggunakan masker, dan melakukan physical distancing atau pembatasan fisik. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan.
Beberapa sanksi yang diatur dalam peraturan wali kota diantaranya berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan untuk kembali ke tempat asal, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kita peringatkan dulu. Perlu saya sampaikan, punishment yang diberikan sesuai dengan peraturan wali kota,” ujarnya.(Der/Aka)