PSBB Malang Raya, Polisi Perketat Pengawasan di Perbatasan Kota dan Dirikan Pos Pantau

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota akan memperketat pengawasan transportasi dan kegiatan massal. Ini menyusul penetapan PSBB Malang Raya oleh Kementerian Kesehatan, Senin (11/5).

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, mengatakan, di posko cek poin anggota diminta lebih memperketat pergerakan massa keluar masuk kota.

“Di posko nanti ada dua fungsi. Pos penyekatan nanti menyekat warga dari luar Malang Raya. Kemudian di dalamnya ada pengecekan kesehatan sesuai protokol Covid-19,” kata Priyanto, Selasa (12/5).

Selain itu, nanti polisi akan membangun pos pantau. Pos ini lokasinya berada di dalam kota. Priyanto menjelaskan, fungsi pos pantau ini menghandel masyarakat yang bandel tidak menaati peraturan.

“Nanti anggota di pos pantau menghandel masyarakat yang tidak pakai masker dan keluar di jam malam,” jelasnya.

Penindakan masyarakat yang bandel masih akan dirumuskan lebih lanjut. Meski begitu teguran dan sosialisasi akan terus digalakkan selama tiga hari ke depan.

Pengawasan transportasi juga bakal dilakukan kepada agen travel gelap yang membawa penumpang mudik. Apabila ditemukan, akan dikenai pasal 308 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Kalau ditemukan travel gelap pasti akan kami tindak. Meski begitu kami masih menunggu Perwal karena kami dasarnya tegakkan Perwal itu. Saya harap masyarakat bisa patuh sehingga PSBB hanya berjalan 14 hari saja,” tandasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait