MALANGVOICE – Beredar file surat ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya, Senin malam (11/5). Namun, Wali Kota Sutiaji mengklaim belum menerima surat keputusan (SK) tentang PSBB tersebut.
Seperti diketahui, beredar pesan di grup percakapan online Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 1.07/MENKES/305/2020 Tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bahkan akun media sosial milik Pemkot Malang menggugah surat tersebut dan menuai beragam respon masyarakat.
Meski demikian, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang merasa belum mendapatkan surat resmi tersebut.
“SK dari menteri saya belum pegang, belum pegang ya (mungkin) karena yang mengajukan provinsi. Terlepas di ACC apa tidak kami sudah siapkan (Perwal),” kata Sutiaji, Selasa (12/5).
Ia melanjutkan, sedang memfokuskan diri menggodok peraturan untuk merespon PSBB jika resmi berlaku. Kekinian seluruh stakeholder diundang untuk rapat koordinasi. Masukan- masukan dari stakeholder jadi instrumen memutuskan kebijakan
“Apa artinya kita PSBB tapi belum siap secara menyeluruh. Harapan kami jeda waktu yang diberikan Kementerian Kesehatan akan kami mohon petunjuk Bu Gubernur kapan harus menyiapkan pemberlakuan PSBB dan sosialisasinya kapan,” jelasnya.(Der/Aka)