MALANGVOICE – Satreskrim Polres Malang gelar rekonstruksi pembunuhan mantan Pekerja Migran Indonesia (dulu Tenaga Kerja Wanita) yang dilakukan suaminya sendiri, untuk memastikan motif sebenarnya.
Kanit Idik I Satreskrim Polres Malang, Iptu Ronny Margas mengatakan, dalam pembunuhan Suliani warga Desa Pamotan, Dampit ini bukan pembunuhan berencana, dengan tersangka bernama Agus Widodo.
“Ada 27 adegan dalam rekronstruksi perkara pembunuhan ini. Tidak ada temuan pembunuhan berencana,” ungkapnya, saat ditemui usai gelar rekonstruksi di Desa Jambangan, Dampit, Rabu (22/4).
Menurut Ronny, berdasarkan rekronstruksi perkara ini, tersangka Agus Widodo dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Karena tersangka belum ada niat membunuh saat berangkat dari rumah bersama korban untuk pergi ke Wajak,” jelasnya.
Saat itu, lanjut Ronny, tersangka melakukan pembunuhan secara spontan saat menemukan sepotong kayu sengon yang tergeletak di pinggir jalan, dikarenakan pertengkaran masalah penjualan tanah dan penghinaan yang dilontarkan korban kepada orang tua tersangka.
“Tersangka spontan melakukan pembunuhan saat menemukan kayu. Kemudian dengan kayu itu digunakan oleh tersangka saat melaksanakan perbuatan itu (pembunuhan),” tukasnya.
Sebagai informasi, jenazah Suliani (44) warga Desa Pamotan, Dampit, ditemukan tergeletak di bawah pohon pisang di area sekitar kebun sengon di Desa Jambangan, Dampit pada Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban, diketahui dibunuh oleh suami sirinya bernama Agus Widodo (46) yang satu domisili dengannya.
Korban juga diketahui sempat bekerja sebagai TKW di Malaysia. Sedangkan Agus Widodo adalah pekerja serabutan. Mereka adalah pasangan suami-istri siri.(Der/Aka)