MALANGVOICE – Satreskoba Polresta Malang Kota membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan inex. Ada satu orang ditetapkan tersangka sebagai pengedar.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian membentuk tim dan menelusuri jejak pelaku.
Pada Senin (6/4) pukul 21.00 WIB, polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial RD di Jalan Ahmad Yani, Blimbing, Kota Malang.
“Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu dan inex siap edar,” kata Leonardus dalam rilis secara online, Kamis (9/4).
Total barang bukti yang diamankan polisi adalah
5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat ± 4,26 ons dan Inex sebanyak 20 butir seberat 11,24 gram yang semuanya disimpan di dalam kamar RD.
Leonardus mengatakan, peran RD ini adalah sebagai kurir atau pengedar. Ia disuruh satu DPO lain berinisial JN. Barang ini didapat dari JN dengan sistem ranjau di tempat sampah sekitaran Jalan Karanglo, Singosari.
“Setelah barang diambil RD, kemudian disimpan di kamarnya. Narkoba itu akan dikirim lagi dengan sistem ranjau apabila ada pesanan dari pelanggan JN,” kata Leo.
Kepada petugas, RD mengaku mau menjual barang haram ini karena kebutuhan ekonomi dan persoalan hutang. Per satu ons sabu yang berhasil dijual diberi upah Rp5 juta.
“Pelaku sudah mengedarkan sebanyak enam kali selama Januari hingga April. Kami masih dalami kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RD dikenai pasal Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Der/Aka)