Penyebar Hoaks Covid-19 Siap-Siap Ditindak Polisi

MALANGVOICE – Polres Malang bakal menindak tegas siapapun yang dengan sengaja membuat informasi bohong dan membuat masyarakat resah, tentang pandemi coronavirus disease atau Covid-19.

“Siapapun sengaja membuat atau menyebarkan informasi bohong (Hoaks) bakal kami tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Rabu (25/3).

Menurut Hendri, dengan banyaknya informasi bohong atau hoaks yang beredar tentang pandemi Coronavirus disease atau Covid-19 saat ini sangat meresahkan masyarakat.

“Jika kita temukan akun penyebar berita-berita tidak benar sifatnya, bakal kita tindak tegas. Kita akan lakukan penangkapan, kita akan lakukan patroli untuk mencari akun tersebut,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Hendri, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak sampai ikut menyebarkan informasi atau berita-berita yang belum tentu kebenarannya di media sosial sebelum mengonfirmasi kebenarannya.

“Saat ini Kepolisian melakukan pemantauan melalui patroli di sosial media. Sudah ada beberapa penindakan juga yang dilakukan Mabes Polri,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Hendri, jika mengetahui adanya penyebaran berita bohong melalui media sosial, dirinya tak segan-segan untuk menindak sesuai dengan UU ITE.

“Kami akan melakukan pemantauan dan penindakan, ini tidak main-main,” tukasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait