MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa mulai jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kabupaten Malang hingga 5 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono mengatakan perpanjangan masa belajar dirumah bagi siswa dilakukan untuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau virus corona di Kabupaten Malang.
“Kami meminta para siswa untuk belajar di rumah. Perpanjangan ini sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Timur pada 20 Maret 2020, Pemprov Jatim tentang perpanjangan masa belajar siswa di rumah,” ungkap, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (25/3).
Untuk itu, lanjut Rahmat, Jadwal belajar di rumah bagi peserta didik mulai jenjang PAUD, SD dan SMP yang sedianya berakhir pada tanggal 29 Maret 2020 kini diperpanjang hingga 5 April 2020.
“Selama masa belajar di rumah Kepala sekolah, atau guru melakukan komunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali peserta didik untuk memberikan dukungan moral dan spiritual sepenuhnya kepada putra atau putrinya,” jelasnya.
Sedangkan, tambah Rahmat, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nadiem Makarim, mengeluarkan surat Edaran nomor 4 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19), dalam SE tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
“Sedangkan dalam SE tersebut untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) juga dibatalkan,” tukasnya.(Der/Aka)