ASN Pemkab Malang Diperbolehkan Bekerja di Rumah

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberi izin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah. Kebijakan ini diberlakukan mulai mulai Kamis (19/3) besok.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan atas dasar Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Mulai Kamis besok ASN di lingkup Pemkab Malang bekerja di rumah, kami menerapkan SE tersebut,” ucapnya, saat ditemui awak media, Rabu (18/3).

Didik menjelaskan, kebijakan bekerja di rumah tersebut akan diterapkan hingga 31 Maret mendatang.

“Kami telah memberikan instruksi kepada para kepala organiasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan instruksi pekerjaan di rumah, biar efektif,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Didik, Pemkab Malang juga telah meniadakan sementara kegiatan yang bersifat komunal atau berkumpul di suatu forum. Seperti apel pagi dan forum diskusi.

“Segala kegiatan yang mengumpulkan 20 orang lebih di dalam ruangan akan ditunda sementara, bahkan kegiatan-kegiatan seperti apel pagi, senam, kegiatan yang melibatkan banyak sekali orang, ditunda sementara. Pertemuan kunjungan dari luar daerah atau luar negeri kami tunda,” pungkasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait