MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.
Berita Populer
- Merdeka dari Apa?
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Semangat Nasionalisme Menjalar hingga Lorong Perkampungan
- Temukan 3 Ekor Elang Jawa, Gunung Pucung Bulukerto Dapat Dikembangkan Jadi Eco Tourism
- Kota Batu Konsisten Pertahankan Predikat KLA Nindya
- Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang dan Kepala Sekolah Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya
- Satlantas Polresta Malang Kota Ajak Pengguna Jalan Hening dan Hormat Bendera di Detik Proklamasi
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus TPPO Ditunda Pekan Depan