MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.
Berita Populer
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah, Bos Koperasi di Malang Dilaporkan ke Polisi
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Pemkot Batu Siap Jadi Garda Terdepan Sukseskan Kopdes Merah Putih
- ‘Panderman Gravity Park Downhill 2025’, Bakal Digelar 9-11 Mei di Kota Batu
- Dua Pelajar Terlibat Pengeroyokan di Kafe, Korban Diserang Pakai Palu dan Celurit
- Ratusan Lansia Lulusan S1 dan S2 di Kota Batu Diwisuda
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya
- Komisi C Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Mega Proyek PT Tanrise Property, Segera Panggil Pengembang dan Stakeholder
- Jari Kejepit Pintu, Gak Usah Panik!