MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.
Berita Populer
- BINUSPreneur Awards 2025, Apresiasi Startup Mahasiswa Berdaya Saing di Dunia Bisnis
- Tembok Griya Shanta Dibongkar Mendadak, Warga Lapor Polisi
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Jersey Ketiga Arema FC Bergaya Modern
- All New Honda Vario 125 Siap Meluncur di Malang, Terbuka untuk Umum di Stadion Kanjuruhan
- Maling Nekat Curi Motor di Muharto Berujung ‘Dikandangi’ Polisi
- Tembok Griya Shanta Mendadak Dibongkar
- Massa APP Dukung Langkah Tegas Robohkan Tembok Griya Shanta, Beri Waktu 5×24 Jam
- Tiga Pucuk Pimpinan Polres dan Polresta di Malang Raya Berganti
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya