MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.
Berita Populer
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya
- Jari Kejepit Pintu, Gak Usah Panik!
- Pameran Kaligrafi Aksara Ilahi Suguhan Visual dan Spriritual
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Warga Dukung Pemkot Malang Segera Realisasikan Jalan Tembus Mojolangu
- Merajut Harmoni Lewat Doa: Semangat “Memayu Hayuning Projo lan Negari” Menggema di Lawang
- Belasan Siswa dan Guru MTS Al Khalifah Kepanjen Dilarikan ke RSUD Diduga Keracunan MBG
- Ada Tujuh Rangkaian dan Makna Filosofi dalam Tedak Siten
- Daftar Cheat Bully PS2, Lengkap dengan Tips Menyelesaikan Game