MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.
Berita Populer
- Hasil Perjuangan Atlet di Berbagai Cabor Harumkan Nama Kota Batu
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, Perkuat Identitas Malang Raya sebagai Kawasan Unggulan
- Malang Cetak Rekor MURI di Porprov IX Jatim 2025 Lewat Anjungan Air Siap Minum
- Raih Medali Emas, Cabor Tenis Meja Tunjukkan Dominasi di Porprov Jatim 2025
- Ini Keseluruhan Korban Minibus Maut di Songgoriti…
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya
- Daftar Cheat Bully PS2, Lengkap dengan Tips Menyelesaikan Game
- Atlet Cilik Loncat Indah Kota Batu Sabet Medali Emas di Porprov Jatim 2025