MALANGVOICE – Upah Minimum Kota Malang baru senilai Rp. 2.099.000, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68/2015, dianggap memberatkan, bahkan bisa melemahkan pengusaha. Pernyataan itu disampaikan Bambang Sumarto, Sekretaris Gapensi Kota Malang, yang pernah merasakan menjadi kontraktor dan harus membayar puluhan karyawan. Ia bahkan memprediksi umur pengusaha dan usahanya hanya bisa bertahan 3 bulan.
Berita Populer
- Gegara Menegur Penghuni Kos Bawa Tamu Pria, Pemilik Kos Diserang Sajam
- Wakili Kota Batu, Bangun Gapura Garuda 4D dari Limbah
- Diduga Nekat Akhiri Hidup, Pria 24 Tahun Ditemukan Tewas di Dasar Sungai
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Pernikahan ‘Pria Palsu’ Terbongkar saat Malam Pertama, Wanita Asal Polehan Lapor Polisi
- Kado HUT ke-112, Bapenda Kota Malang Hapus Denda Pajak Selama April 2026
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- PJT I Libatkan Aparat Kepolisian Pastikan Operasional Bendungan Lahor Tetap Aman
- Umat Muslim Dihadapkan pada Fenomena Langka di Tahun 2030 dan 2033