Seminar Nasional ‘Advokat dan Contempt of Courts dalam RKUHP’ Mengulik Penghinaan Terhadap Pengadilan

MALANGVOICE – Penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court seharusnya tidak perlu diatur seperti yang tercantum dalam Rancangan KUHP yang sedang digodok DPR RI.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Seminar Nasional ‘Advokat dan Contempt of Courts dalam RKUHP’, Sunarjo. Untuk itu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang bekerja sama dengan Laboratorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengulik terhadap penghinaan terhadap pengadilan.

“Tujuan kami dalam seminar ini ingin mengetahui konsep hukum dalam Contemp of Court. Serta mensosialisasikan dan memberi masukan terhadap Rancangan KUHP,” kata Sunarjo pada awak media, Selasa (26/11).

Seperti yang telah diberitakan, jika pasal peradilan sebaiknya harus dihapuskan sebelum KUHP disahkan oleh DPR RI, sebab jika tetap dipertahankan, dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk pada peradilan Indonesia.

Hal senada juga disampaikan oleh dosen FH UMM, Mudzakkir, menurutnya penghinaan terhadap peradilan ini menjadi pusat perhatian bagi masyatakat Indonesia. Sebab, pada umumnya lembaga maupun profesi menginginkan adanya perlindungan hukum.

“ini sering kali menimbulkan masalah hukum. Sedangkan perlindungan hukum dirasa mampu melindungi nama baiknya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika tema yang diambil dalam seminar ini sangat relevan, agar rumusan norma hukum pidana mengenai peradilan menjadi jelas dan tegas serta mudah untuk ditegakkan dan tidak menjadi pasal karet.

Sementara segala bentuk tindakan atau perbuatan yang merupakan bentuk tidak hormat maupun pelecehan terhadap peradilan harus diberikan sanksi. Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herri Swantoro menyebut sanksi tersebut dapat berupa hukuman.

“Jadi, penghinaan terhadap peradilan bukan lagi semata tindakan verbal di pengadilan, melainkan sudah mengarah pada aksi kekerasan di dalam ruang sidang,” ungkapnya.

Pentingnya hukuman terhadap pelaku penghinaan terhadap peradilan tersebut tak lain adalah untuk melindungi kekuasaan peradilan dan martabat pengadilan, dalam hal ini meliputi negara, pemerintah, pengadilan dan masyarakat berkepentingan terhadap terselenggaranya peradilan yang seharusnya. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait