Sidak Bekas TPA Lowokdoro, Sutiaji Ancam Beri Sanksi Pembuang Sampah

Wali Kota Malang Sutiaji sidak bekas TPA Lowokdoro, Kamis (31/10). (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang Sutiaji sidak bekas TPA Lowokdoro, Kamis (31/10). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji inspeksi mendadak bekas TPA Lowokdoro, Kamis (31/10). Ini buntut laporan warga yang memprotes masih adanya aktivitas buang sampah di lokasi yang akan dijadikan ruang terbuka hijau atau RTH tersebut.

Sutiaji didampingi Kepala DLH, Rinawati, Kepala Barenlitbang, Dwi Rahayu, Kepala Satpol PP, Priyadi serta Kabag Humas, Nurwidianto memantau bekas TPA Lowokdoro sembari menggali informasi kepada warga yang bermukim di sekitarnya. Mayoritas memang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah. Terutama bau yang menyengat.

“Kami ingin memastikan karena kemarin dapat laporan dari masyarakat. TPA ini kan sebenarnya tidak difungsikan, tapi kenapa kok masih ada pembuangan,” kata dia.

Ia melanjutkan, tak akan segan memberikan sanksi, jika tertangkap basah oknum yang masih membuang sampah di area tersebut. Ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, denda senilai Rp 100 ribu. Sebagai langkah preventif, Ia telah menginstruksikan penjagaan di sekitar lokasi.

“Setelah di plang, saya akan minta Satpol PP untuk menjaganya agar tidak ada lagi orang yang membuang sampah di lokasi ini,” tegasnya.

Sutiaji menambahkan, bekas TPA Lowokdoro bakal digunakan untuk penambahan RTH. Sebab, pembuangan sampah saat ini difokuskan di TPA Supit Urang, Kecamatan Sukun. Kebutuhan RTH di Kota Malang, menurutnya, masih jauh dari target 20 persen wilayah.

“Sebenarnya ini mau difungsikan untuk hutan kota. Soalnya, RTH kita masih kurang jauh. Baru tercapai 4,5 atau 4,7 persen dari ketentuan 20 persen. Maka mau tidak mau, ini harus ditutup agar lahan-lahan ini nanti penggunaannya jelas,” jelas alumnus IAIN Malang ini.(Hmz/Aka)