Kawanan Spesialis Pencuri di Sekolah Diringkus Polisi, Puluhan Barang Elektronik Diamankan

MALANGVOICE – Anggota Polres Malang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian barang elektronik di sekolah-sekolah, Selasa (1/10) kemarin.

Mereka diketahui bernama Hariono (25), Ma’ali (24) dan DP (18) warga Wajak. Ketika melakukan aksi pencurian, mereka memiliki peran masing-masing. Hariono berperan melakukan pemetaan mana saja sekolah yang akan disatroni. Ma’ali bertugas menjebol pintu sekolah menggunakan tang dan obeng. Sedangkan DP berperan sebagai pengemudi mobil Xenia dengan Nopol N 1997 SH yang digunakan kawanan maling itu sebagai sarana pencurian.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, para tersangka ini melakukan aksinya mulai tanggal 26 Juli hingga 30 September 2019 di belasan tempat kejadian perkara (TKP). Dengan rincian, di Kepanjen sebanyak 3 TKP, Kromengan sebanyak 3 TKP, Kalipare 2 TKP, Gondanglegi 2 TKP, Wajak 1 TKP, Dau 1 TKP, Ngantang 1 TKP, Poncokusumo 3 TKP dan Bululawang 2 TKP.

“Terbongkarnya aksi mereka karena banyaknya laporan dari kepala sekolah masuk ke kami. Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka Hariono. Hingga akhirnya kami dapat meringkus ketiga tersangka lainnya,” ungkapnya, saat rilis di Polres Malang, Rabu (2/10).

Menurut Yade, sasaran dalam aksi mereka membobol pintu sekolah tanpa pengawasan di malam hari. Setelah mendapat barang curian, mereka menyerahkan barang tersebut ke seorang penadah bernama Ardi Wiranata (31) warga Desa Banjarejo, Pagelaran, yang bekerja di toko komputer di Gondanglegi.

“Hasil penyelidikan kami dari pelaku, kami temukan keterangan mereka menyerahkan ke tersangka Ardi yang bekerja di toko komputer di Gondanglegi untuk dijual. Kemudian kami melakukan penggeledahan di toko komputer tersebut. Lalu benar kami temukan barang-barang yang hilang dari laporan yang kami terima tersebut,” jelasnya

Atas penangkapan para tersangka ini, lanjut Yade, petugas berhasil mengamankan barang bukti 22 buah LCD, 3 CPU, dan puluhan barang elektronik lainnya

“Akibat perbuatannya, 3 tersangka pencurian kami jerat pasal 363 KUHP sedangkan tersangka penadah kami jerat pasal 480 KUHP. Untuk beberapa yang kami butuhkan untuk proses persidangan kami sita sementara. Dan sebagian besar kami akan kembalikan ke sekolah yang bersangkutan,” pungkasnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait