MALANGVOICE – Warga Desa Wirotaman, Ampelgading melakukan penyegelan balai desa setempat.
Mereka melakukan penyegelan tersebut karena merasa tidak puas dengan hasil Pilkades serentak gelombang III yang hanya selisih dua suara.
Dalam pelaksanaan Pilkades tersebut, calon kades bernama Akhmad Sholeh memperoleh suara sebanyak 1225 suara unggul 2 suara, sedangkan rivalnya memperoleh 1223 suara.
Kubu Sugeng akhirnya melayangkan surat gugatan ke Bupati Malang, akan tetapi surat gugatan itu dilayangkan setelah Akhmad
Sholeh ditetapkan oleh panitia sebagai Calon Kepala Desa terpilih Wirotaman tanggal 30 Juni 2019 yang dituangkan dalam Surat Keputusan nomor 141/025/KEP/35.07.06.2004/2019, dengan ditandatangani oleh ketua panitia Jemadi.
Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Malang HM Sanusi, berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penetapan nama Akhmad Sholeh itu sudah sesuai prosedur dan itu sudah dilantik. Jika memang ada pihak yang tidak puas silahkan layangkan gugatan ke PTUN,” tegasnya, saat ditemui usai kegiatan pelantikan Kades di Pendopo Agung, Kamis (29/8).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang periode tahun 2014-2019, Didik Gatot Subroto mengatakan, semua harus menghargai keputusan yang berlaku, apalagi kades terpilih sudah dilantik.
“Mereka kami beri kesempatan untuk melayangkan gugatan ke PTUN,” ungkapnya.
Menurut Didik, dengan dilantiknya Akhmad Sholeh tersebut, pihak Pemkab Malang sudah memberi keputusan artinya verifikasi terkait proses penetapan sebagai Cakades terpilih sudah dilakukan.
“Dengan ketidakpuasan itu, mereka silakan melakukan gugatan hukum, kan ada ruangannya yaitu PTUN,” tukasnya. (Der/Ulm)