MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memasang plakat di gedung tempat pompa air milik PDAM Kota Malang.
Hal ini dilakukan karena adanya polemik pemanfaatan sumber air Wendit, Pakis, antara Pemkab Malang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-pol PP) Kabupaten Malang untuk secepatnya memasang papan atau plang pemberitahuan di gedung tempat pompa air milik PDAM Kota Malang yang berbeda di sumber air Wendit, Pakis.
“Saya sudah perintahkan Satpol-PP untuk melakukan pemansangan papan atau plang pemberitahuan itu secepatnya,” ungkapnya, saat ditemui awak media di Pendopo Agung Jalan Agus Salim Kota Malang, Jumat (5/7).
Sebab, lanjut Didik, bangunan tersebut tidak memiliki izin atau ilegal, makanya pihaknya memerintahkan Satpol-PP Kabupaten Malang.
“Bangunan tersebut tidak memiliki izin, makanya kami lakukan penertiban dengan cara memasang papan atau plang pemberitahuan sementara hingga mereka mengurus izin,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol-PP Kabupaten Malang Stefanus L Horsayr mengatakan, pemansangan plakat tersebut akan dilakukan secepatnya.
“Saat ini kami sudah memesan papan atau plang pemberitahuan untuk dipasang di gedung itu. Bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan HO,” pungkasnya.