MALANGVOICE – Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkot Malang dilarang menerima parcel atau bingkisan. Sebab hal itu dikategorikan gratifikasi oleh aparat penegak hukum.
Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan jika ASN dilarang menerima bingkisan yang selalu jadi tradisi menjelang lebaran atau Idul Fitri tersebut. Bahkan larangan itu telah dikeluarkannya dalam bentuk surat edaran.
“Sudah ada surat edaran dari KPK itu kemudian diteruskan ke seluruh OPD (dulu SKPD),” kata Sutiaji ditemui, belum lama ini.
Sutiaji sendiri mengaku sempat menerima sebungkus parcel. Sesuai aturan, bingkisan itu harus dilaporkan kepada KPK.
“Ada kemarin terima satu. Saya foto, saya sampaikan. Ternyata itu (nominalnya) masih di bawah satu juta rupiah. Kalau itu gak apa-apa,” kelakarnya.
Selain soal parcel, Sutiaji juga mengimbau ASN tetap masuk, 1 Juni mendatang.
“Sabtu itu nanti upacara, soal sanksi urusannya Pak Sekda,” tutupnya.(Hmz/Aka)