Misi Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Belum Tuntas

MALANGVOICE – Misi polisi belum tuntas menguak kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng Santoso di lantai II parkiran Pasar Besar Malang. Meski Sugeng ditetapkan tersangka, namun identitas korban masih buram.

Sejak penemuan jasad wanita terpotong menjadi enam bagian pada 14 Mei lalu, polisi segera melakukan identifikasi. Sampai saat ini hasilnya belum diketahui lantaran kondisi jasad korban sudah membusuk.

“Masih kami tunggu hasil autopsinya,” ujar Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Senin (20/5).

Sketsa wajah korban mutilasi di Pasar Besar Malang. (istimewa)

Selain menunggu hasil identifikasi, Polres Malang Kota juga sudah menyebar sketsa wajah korban wanita yang diduga berusia 34 tahun. Sketsa itu digambar dari potongan kepala serta pengakuan dari Sugeng sendiri.

“Belum ada yang benar-benar melapor kehilangan anggota keluarga. Kemungkinan korban juga seorang tuna wisma,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Sugeng dijadikan tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di lantai II parkiran Pasar Besar Malang. Sugeng mengakui perbuatannya membunuh korban menggunakan gunting dan memotong tubuh korban menjadi enam bagian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Der/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait