MALANGVOICE – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2019.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Siswanto mengatakan aturan ketat dan sanksi bagi mereka yang melanggar bakal diberlakukan selama bulan suci Ramadan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Batu.
“Karena jam kerjanya lebih pendek sehingga kami berlakukan aturan ketat. Dan tidak ada keterlambatan,” tegasnya
“Aturan ini diberlakukan agar ibadah dan pekerjaan tetap berjalan lancar dan maksimal,” imbuhnya
Dikarenakan ada pengurangan jam kerja sehingga tidak boleh mempengaruhi kinerja ASN. Sehingga jika terjadi keterlambatan dan tidak masuk tanpa surat keterangan, maka akan mendapat sanksi.
Dan sanksi yang diberikan itu mulai dari teguran lisan, tertulis hingga penurunan pangkat.
Siswanto menambahkan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan antara 5-10 hari akan ditegur secara tertulis. Lalu untuk 11-15 hari diberi surat khusus.
Hingga ASN tanpa keterangan 26-30 hari disanksi penurunan pangkat setingkat dan lebih dari 46 hari akan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
Diketahui, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
Sedangkan, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada 11.30-12.30 WIB.
Sementara untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, ASN diharuskan masuk pada pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat berlangsung selama 30 menit, pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Total waktu kerja efektif selama bulan Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam. (Der/Aka)