MALANGVOICE – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Satpol PP Kota Batu, Robiq Yunianto memasuki babak baru. Mantan Bendahara Satpol PP Kota Batu, berinisial AY, kini ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus pemotongan honorarium tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dedy Agus Oktavianto, mengatakan, penetapan tersangka baru itu dari pengembangan kasus termasuk fakta-fakta yang terungkap dari persidangan Robiq Yunanto.
“Ya, sesuai fakta persidangan dan sesuai dua alat bukti yang cukup maka inisial AY ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Januari 2019 lalu,” kata Dedy.
Ia menambahkan dua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan keduanya tak mempersulit proses penyidikan. “Kalau RY itu kan dia sakit. Sedangkan bendahara itu kooperatif, tidak mempersulit proses penyelidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. Maka dari itulah tidak ditahan,” tandasnya.
Berdasarkan dari sangkaan tersebut sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan data yang dikumpulkan oleh kejaksaan tidak berbeda. Terdapat kerugian negara akibat pemotongan honorarium itu.
Seperti diketahui, Kejari Kota Batu sudah menetapkan Kasatpol PP, Robiq Yunianto (RY) sebagai tersangka pada Senin (5/11) tahun 2018 lalu. Dan tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan Pasal 3 no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemotongan honorarium dan juga pasal 9 tentang pemalsuan dokumen. Sedangkan untuk kerugian negara mencapai sekitar Rp490-an Juta. (Der/Ulm)