Dua WNA Masuk DPT, KPU: Bisa Kita Coret

E-KTP milik Warga Negara Asing (WNA) yang sedang rame diperbincangkan oleh masyarakat (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu akan tindak tegas. temuan dua warga negara asing (WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Beberapa penindakan yakni, mulai ditetapkan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hingga bisa dicoret dari Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Batu, Ashar Chilmi mengatakan hal itu baru akan dilakukan oleh KPU setelah melakukan pengecekan dokumen e-KTP ke Dispendukcapil Kota Batu.
Dimana, dari data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu. Dua orang asing tersebut bernama Peter Alexander V dan Franco Timitilli.

“Jika benar mendapatkan Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap) dari Ditjen Imigrasi. Maka, KPU akan melakukan cek Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih). Tapi, jika diketahui belum memiliki, akan langsung kita TMS-kan. Agar tidak sampai disalahgunakan,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa e-KTP WNA dengan e-KTP WNI bentuk fisiknya sama. Yang membedakan hanyalah tertulis di kewarganegaraan.

“Bedanya itu. Jika WNI tertulis di kolom kewarganegaraan WNI. Nah, sedangkan untuk WNA tertulis WNA. Berbeda dengan visa dan paspor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azhar juga menegaskan jika pihaknya akan melaporkan ke KPU Provinsi Jatim adanya temuan dua WNA yang masuk DPT Pemilu 2019. (Hmz/Ulm)