MALANGVOICE – Ada Lima ribu lebih pendatang dipastikan nyoblos di Kota Malang, saat Pemilihan Umum (Pemilu) April 2019 mendatang. Hal ini terlihat dari banyaknya yang mengurus formulir pindah pilih.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang Deny Bachtiar mengatakan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) gelombang pertama telah tuntas dan ditetapkan, 18 Februari 2019 lalu. DPTb gelombang pertama terdapat pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) asal dan melakukan pindah pilih untuk mengikuti Pemilu di Kota Malang.
“Kami sudah merekap di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tersebar di seluruh Kota Malang. Jumlahnya 5.931 pemilih,” kata Deny, belum lama ini.
Meskipuneski berjumlah ribuan, lanjut dia, jumlah DPTb tersebut diklaimnya masih tergolong rendah. Sebab, KPU Kota Malang sendiri telah membuka 58 posko pelayanan A5 (pindah pilih) di wilayah Kota Malang.
“Satu posko di kantor KPU, sementara lainnya di 57 kantor kelurahan yang ada di Kota Malang,” sambung dia.
KPU Kota Malang bakal kembali membuka pengurusan pindah pilih gelombang kedua, dibuka hingga 16 Maret 2019. Pemilih bisa mengurus pada Senin hingga Jumat, pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Syarat pindah memilih antara lain, terdaftar dalam DPT dan pemilih perlu menyiapkan fotocopy KK dan fotocopy KTP-el ke KPU atau PPS terdekat. Cek nama dalam DPT bisa dilakukan secara offline dan online.
“Misalnya dekat dengan domisili kos. Kami hanya membuka posko di KPU Kota Malang dan di PPS, kelurahan masing-masing. Atau bisa juga mengurus pindah pilih di alamat asal,” pungkasnya.(Der/Aka)