MALANGVOICE – Kasus pemotongan honorarium anggota Satpol PP yang menjerat Kepala Satpol PP pada 2017 kemarin terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kembali memeriksa 8 saksi dari 50 saksi yang ada pada Senin (25/2) kemarin. Dan rencananya, akan ada pemeriksaan ke dua pada Senin (4/3) depan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dedy Agus Oktavianto menjelaskan saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi lagi. Dari saksi-saksi itu, dibenarkan adanya honor yang tidak sesuai dengan laporannya. “Bahkan, dari keterangam saksi juga ditemukam adanya tanda tangan yang dipalsukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan. Hal itu menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus tersebut. “Ya, kita tunggu saja pada pemeriksaan lanjutannya nanti,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan, dari 50 saksi itu sebenarnya ada beberapa saksi lain. Bahkan, dia menyebutkan bisa ada sekitar 100 saksi. Akan tetapi, pihaknya hanya mengambil sampel dari beberapa yang diperiksa. “Beberapa saksi yang diperiksa itu mulai dari bendahara, pengawas piket, Banpol, dan lainnya. Nah, dari sana kita ambil beberapa orang,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Batu sudah menetapkan Kasatpol PP, Robiq Yunianto (RY) sebagai tersangka pada Senin (5/11) tahun 2018 lalu. Dan tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 2 dan Pasal 3 no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemotongan honorarium dan juga pasal 9 tentang pemalsuan dokumen. Sedangkan untuk kerugian negara mencapai sekitar Rp490-an Juta.(Der/Aka)