MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mencatat ada sejumlah 562 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berasal dari luar Kota Batu.
Hal itu diketahui setelah adanya rekapitulasi tiga kecamatan di Kota Batu. Dan rata-rata berasal dari mereka yang tidak bisa memilih di daerah asalnya karena tugas belajar atau kerja.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Perencanaan dan Data, Azhar Chilmi menyampaikan besarnya jumlah tersebut dikarenakan banyaknya sentral sekolah tinggi dan pondok pesantren di Kota Batu. Mulai dari sekolah tinggi agama Budda, Al Kitab, Yayasan Pelayanan Pekabaran Injil Indonesia (YPII) Batu, UIN Maliki Pasca Sarjana, dan pondok-pondok pesantren. ”Meski ada beberapa yang bekerja. Asumsi kami, DPTb yang lebih dari 50 orang dari pesantren,” ucapnya.
Meski begitu, dia menyebutkan jika semua DPTb itu sudah melakukan proses pengurusan ke KPU Kota Batu. Kemudian dilakukan pengecekan sesuai dengan E-KTP yang dimilikinya. Dan diketahui, rata-rata dari mereka memang sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asalnya.
”Saat ini, kita sudah mulai mengurus surat A5-nya. Agar nantinya mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019,” katanya.
Agar tidak merubah dan mempengaruhi ketersediaan jumlah surat suara di 757 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. Azhar menyebutkan pihaknya akan mengusulkan ke KPU RI untuk pembentukan TPS pindah pilih sejumlah 3 titik.
Dalam teknisnya, dia menyebutkan jika nanti akan ada satu TPS di Mojorejo atau di dekat Sekolah Tinggi Agama Buddha (STAB) Kertarajasa Batu. Selanjutnya satu TPS di SMP Negeri 3 Batu dan satu lagi di SMPK Widyatama Kota Batu.
”Hal itu untuk menunjang dan memfasilitasi pemilih yang saat ini sedang menimba ilmu di Kota Batu ini. Soalnya lumayan banyak dari kalangan mereka,” pungkasnya.
Di samping agar ketersediaan surat suara di seluruh TPS yang ada di Kota Batu tidak terganggu. Adanya usulan itu juga agar fokus ke DPTb dan proses mengurus pindahnya sebagai pemilih bisa maksimal.
Karena ini tahap pertama, dirinya juga berharap agar pada rekapitulasi di tahap ke dua nanti jumlahnya tidak sedemikian banyak. Sehingga pihaknya nanti akan lebih fokus dalam penanganan pemilih mendadak yang hanya menggunakan E-KTP. (Der/Ulm)