MALANGVOICE – Kabar kepulangan Diah Anggraeni, pekerjaan migran alias TKW (tenaga kerja wanita) di Yordania asal Kota Malang didengar pemerintah daerah.
Menindaklanjuti dugaan perdagangan manusia, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja bakal menyelidiki Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) bermasalah.
Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko usai menemui keluarga Diah Anggraeni di Kelurahan Kota Lama, Rabu (13/2).
“PJTKI ini kan masih belum diketahui. Akan dicari tahu dulu persoalannya seperti apa dan dipelajari dulu,” kata pria akrab disapa Bung Edi kepada awak media.
Proses itu juga akan mudah jika ada keterangan dari Diah Anggraeni. Maka pemerintah akan sangat terbantu dalam proses penanganannya. Informasinya nanti seperti apa, pemerintah akan menanyakan langsung saat Diah sampai di tanah air dalam waktu dekat ini.
Terlepas dari itu, masih kata Bung Edi, sebagai bahan evaluasi Pemerintah Kota Malang bakal memperketat pengawasan calon pekerja. Hal ini bentuk antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
“Mencermati sungguh-sungguh, fungsi pengawasan dan kontrol pemerintah harus lebih baik lagi ke depannya.
Dinas terkait harus selain mengimbau masyarakat yang punya rencana kerja ke luar negeri juga harus dicermati detail,” pungkas Politisi Golkar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diah Anggraeni bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Yordania 12 tahun. Selama itu pula, hak atas gaji tak pernah dibayar.
Setelah diselidiki oleh otoritas setempat dan KBRI Amman Yordania, Diah rupanya warga Kota Malang dan berangkat dengan jalur ilegal. Namun upaya penuntasan hak atas gaji belakang ini telah dipenuhi. Diah lantas dikabarkan bakal segera dipulangkan ke Bumi Arema.(Der/Aka)