MALANGVOICE – Kasus penemuan paket pil dobel L di Lanud Abd Saleh terus ditelusuri. Polisi akhirnya menemukan titik terang siapa pemesan obat terlarang tersebut.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, menjelaskan, dari kerja sama dengan pihak Lanud Abd Saleh terkait adanya 50 ribu butir pil yang diselundupkan lewat kardus berkedok obat-obatan yang diterbangkan lewat pesawat Citylink.
“Dari informasi itu kami perintahkan anggota untuk mencari keberadaan pelaku. Akhirnya ditemukan mengarah ke sebuah alamat di Kota Malang,” katanya, Sabtu (8/12).
Polisi yang mendapat identitas pelaku langsung melakukan pengintaian. Pelaku NW akhirnya pada Jumat (7/12) lalu di sebuah kantor jasa pengiriman barang, NW diringkus. Di sana ia hendak mengambil paketan.
“Kami segera amankan pelaku dan betul ternyata ia mengambil paketan pil dobel L dari Jakarta,” lanjutnya.
Dari pengembangan kasus tersebut polisi mengamankan 100 butir pil dobel L. Selain itu, NW juga sudah menjual 20 ribu butir kepada rekannya MS pada 3 Desember lalu dan kini hanya tersisa 6 ribu. Namun MS saat ini masih dimintai keterangan.
“Sehingga total pil yang kami amankan berjumlah 156 ribu. Pelaku kami ancam dengan pasal 197 junto 198 junto 196 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Der/Ulm)