MALANGVOICE – Polres Malang Kota merilis hasil penyelidikan pelaku penjualan primata Lutung Jawa yang tertangkap pada Rabu (28/11) lalu. Pelaku, Farid Kurniawan, saat ini masih mendekam di balik jeruji tahanan.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto Utomo, mengatakan, pelaku mendapat lutung ini dari hutan di kawasan Jember. Kemudian oleh pelaku dijual lagi seharga Rp 550 ribu per ekor lewat media sosial.
“Dia ngakunya untuk dipelihara sendiri. Tapi pelaku ini tahu kalau hewan tersebut dilindungi undang-undang,” katanya, Selasa (4/12).
Farid yang diketahui sebagai warga Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang ini dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf a junto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Saat ini polisi masih fokus melakukan penyelidikan terkait siapa pemasok hewan tersebut sehingga bisa diperjualbelikan. “Kami masih dalami ini,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Mamat Rohimat, Kepala Seksi Wilayah VI BKSDA Jatim. Menurutnya pelaku ini bisa dikatakan sebagai pengepul meski baru pertama kali mengakui perbuatannya.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan anggota polisi agar semua pihak yang terlibat bisa ditangkap. Pasalnya, praktik jual beli hewan ini bisa berlanjut apabila tidak diringkus sampai ke akar-akarnya.
“Harapan kami bisa ketemu sampai akar-akarnya, yang penting juga adalah bagaimana cara ambil hewan ini,” tandasnya.
(Der/Ulm)