Bagikan Stiker Kampanye di Kantor Kelurahan, Caleg Demokrat Dapil Sukun ‘Disemprit’ Bawaslu

Caleg dari Partai Demokrat Dapil Sukun Hela Narulita (berhijab) menjalani proses klarifikasi di kantor Bawaslu Kota Malang, Rabu (28/11). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Calon legislatif (Caleg) Partai Demokrat Hela Narulita disemprit Bawaslu Kota Malang. Sebab, Caleg Nomor Urut 8 Daerah pemilihan (Dapil) Kota Malang 4 (Sukun) ini membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker di Kantor Kelurahan Pisang Candi.

Hela tampak memenuhi undangan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Malang dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu siang (28/11). Dia lantas memasuki ruang mediasi sekitar pukul 11.40 WIB. Sekitar 90 menit kemudian, Hela keluar meninggalkan kantor Bawaslu Kota Malang.

“Saya memenuhi undangan Bawaslu terkait pembagian stiker APK di kantor Kelurahan Pisang Candi,” kata Hela saat ditemui awak media.

Kronologisnya, lanjut Hela, bermula dari agenda pembagian bantuan beras daerah (rasda) kepada warga Kelurahan Pisang Candi, beberapa waktu lalu. Hela berada di lokasi karena statusnya sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Prorgam ini merupakan tanggung jawab Dinas Sosial Kota Malang.

“Saya tidak sengaja. Sebagai PSM ada pembagian Rasda, biasanya tidak pernah mau ngasih (APK) kalau di forum.
Saat santai menunggu beras datang, saya khilaf, kok saya kasih (stiker),” urainya.

Hela yang sehari-hari juga sebagai anggota Tim Penggerak PKK Kelurahan Pisang Candi ini pun paham jika ada aturan yang melarang aktifitas tersebut.

“Biasanya (kampanye) ya langsung ke rumah- rumah warga. Namanya manusia ada khilafnya. Saya siap jika nantinya ada sanksi, Saya selalu siap,” sambung perempuan berhijab dengan mata berkaca-kaca.

Sementara, Lurah Pisang Candi Suswanto yang memenuhi klarifikasi Bawaslu Kota Malang sebelum Hela Narulita memilih hemat bicara saat ditemui awak media. Dia yang berstatus sebagai saksi dalam agenda ini langsung bergegas keluar dengan mengendarai sepeda motor dinas.

“Ndak papa, cuma klarifikasi, silahkan tanya ke Bawaslu saja,” ujarnya. (Hmz/Ulm)