MALANGVOICE – Kepala Dusun (Kasun) atau Kamituwo Trajeng M Ghozali (38), warga Desa Pakisjajar, Pakis, bersama istrinya Yeni Puji Lestari (38) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran mengaku sebagai intelijen dari Polda Jatim.
Aksinya ini dilakukan untuk memeras korban yang keluarganya tersangkut kasus narkoba. Salah satu korban bernama Istiqomah (37) warga Tumpang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, menyampaikan, pasangan suami istri ini berdasarkan laporan masyarakat sudah sering melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus bisa membantu mengurus keluarga korban yang tertangkap polisi akibat kasus narkoba.
Kedua pelaku tersebut diminta menyediakan uang sebesar Rp 350 juta. Namun, karena korban tak memiliki uang akhirnya pelaku menyita mobil korban dan hanya memberi Rp 25 juta.
“Sehingga, korban secara keseluruhan sudah menyerahkan uang pada kedua pelaku sebanyak Rp 150 juta,” jelasnya.
Adrian menambahkan, selama korban belum bisa melunasi uang yang diminta pelaku, korban sempat disekap selama dua hari di rumah pelaku.
Sementara itu, Ghozali mengelak jika melakukan pemerasan dan penipuan.
“Saya kepala dusun. Saya tidak melakukan pemerasan, tapi saya banyak kenalan polisi. Pistol itu, pistol mainan milik anak saya,” kelitnya.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat pasal 368 dan pasal 378 tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita Polisi dari tersangka berupa satu unit mobil hartop nopol B 1022 GCV milik korban dan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban dan berlagak Intelijen gadungan. (Der/Ulm)