MALANGVOICE – Tersandung perkara hukum, Bupati Malang Rendra Kresna minta pendampingan. Pengacara Gunadi Handoko ditunjuk untuk mengawal proses hukum, kasus dugaan gratifikasi proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2011 tersebut.
Gunadi Handoko yang juga pemilik Law Firm Gunadi Handoko and Partner tidak sendirian. Ada dua pengacara yang masuk dalam tim kuasa hukum Rendra Kresna, yakni Imam Muslih dan Sudarmadi.
“Tentunya karena kami sudah ditunjuk sebagai tim penasehat hukumnya beliau terkait dengan perkara KPK. Maka perlu kami koordinasi. Itu saja, tidak ada hal yang lain,” kata Gunadi ditemui awak media di depan rumah dinas Bupati Malang Pendapa Pringgitan Jalan KH Agus Salim, Rabu (10/10).
Gunadi menambahkan, baru hari ini pihaknya bertemu dan berkomunikasi langsung dengan Rendra Kresna. Setelah resmi ditunjuk sebagai pendamping, Selasa lalu (9/10).
“Saya dihubungi Pak Rendra, kemarin. Saat di Jakarta,” sambung dia.
Pertemuan ini, lanjut dia, hanya sebatas koordinasi. Belum sampai pada pembicaraan subtansial terkait dugaan kasus yang menjerat kliennya tersebut. Apalagi pihaknya belum menerima pemanggilan resmi dari KPK dengan status tersangka.
“Kami belum menerima surat pemanggilan dengan status tersangka dari KPK. Secara legalitas belum ada (soal status). Hanya di berita acara penggeledahan itu saja. Tapi secara yuridis belum,” sambung pria juga maju Caleg DPR RI dari Partai Berkarya ini.
“Kami tidak berbicara terlalu dalam, masuk ke substansi. Jadi menunggu hasil dari penyidik KPK,” imbuhnya.
Disinggung terkait kabar dugaan Rendra Kresna menerima gratifikasi Rp 600 juta dari rekanan proyek, Gunadi menjawab diplomatis
“Ya kalau melihat di sprindik (surat perintah penyidikan) itu kan gratifikasi yang nilai 600 juta itu saja. Ada dua orang (rekanan) saya ndak hafal. Sekarang kembali kepada nanti pembuktiannya bagaimana,” pungkasnya.(Hmz/Aka)