MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mematangkan persiapan tahap seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Seleksi penerimaan berkas dan online dibuka 28 September hingga 12 Oktober 2018.
Pemkot Malang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah membentuk tim khusus untuk memuluskan tahapan tersebut. Tim ini gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dispendukcapil dan Inspektorat.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi pelaksanaan seleksi administrasi penerimaan CPNS antara BKD dengan beberapa OPD terkait, Jumat (28/9),” kata Kepala BKD Kota Malang, Anita Sukmawati, Sabtu (29/9).
Dalam rapat tersebut, lanjut dia, tim bakal mencermati seluruh berkas persyaratan yang wajib diserahkan pelamar CPNS 2018. Diantaranya, kartu pendaftaran, fotokopi KTP-el, foto kopi ijazah terakhir, foto kopi transkrip nilai dengan ketentuan pelamar umum dan disabilitas dengan IPK minimum 2,75 pada skala 4,00 dan pelamar terbaik/cumlaude predikat kelulusan dengan pujian.
Berkas syarat lainnya yakni, foto kopi bukti keterangan akreditasi, pas foto ukuran 3X4 serta surat tanda registrasi tenaga kesehatan dan sertifikat pendidik khusus tenaga guru.
“Tim yang terbentuk akan bekerja secara profesional dan melayani para pendaftar CPNS ini dengan baik. Hingga saat ini jumlah pendaftar masih 9 orang,” sambung dia.
Anita menambahkan, nantinya alur seleksi administrasi CPNS ini dimulai dari berkas yang datang dan dilakukan pemilihan sesuai jenis formasi. Setelah itu berkas dipilih dan diverifikasi serta divalidasi dengan data pelamar pada web sscn.bkn.go.id dan mencetak kartu ujian apabila lulus seleksi administrasi.
“Berkas yang sudah divalidasi dan dipilah sesuai status berkas. Terakhir akan diberikan kartu ujian bagi yang lolos syarat administrasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kota Malang mendapatkan kuota CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebanyak 282 formatur.
Adapun jumlah itu terdiri dua formasi, yakni formasi umum dengan jumlah 275 orang dan eks tenaga honorer eks K2 sebanyak 7 orang. Formasi Umum alokasinya terdiri atas Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga teknis. Khusus untuk CPNS dari kalangan disabilitas, terdapat dalam formasi Tenaga Guru untuk guru kelas ahli pertama dengan alokasi sebanyak 3 orang.(Hmz/Aka)