Tetapkan DPT Pemilu 2019, KPU Kota Batu Coret 93 Nama Pemilih Ganda

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu Legislatif 2019, Rabu (12/9). KPU Kota Batu telah mencoret 93 pemilih ganda dalam penetapan DPT. Jadi, DPT Pemilu 2019 ditetapkan sebanyak 151.438 dari sebelumnya yaitu 151.531 DPT.

Komisioner KPU Kota Batu, Azhar Chilmi mengatakan, penetapan DPT hasil perbaikan dilakukan pasca KPU RI meminta perbaikan data dengan pemilih ganda.

“KPU RI mengirimkan surat edaran Nomor 1033 tanggal 7 September 2018. Isinya, KPU tingkat Kota/Kabupaten bersama Banwaslu dan Parpol untuk melakukan pencermatan dan penghapusan pemilih ganda dalam DPT Pemilu 2019,” kata Azhar.

Dari surat edaran itu, lanjut dia, KPU Kota Batu berkoordinasi dengan Banwaslu Kota Batu dan Parpol. Dari Banwaslu ditemukan 93 pemilih ganda.

“Awalnya kami coret sejumlah 88 pemilih ganda. Lalu, dalam tahap internal bersama PPK dan PPS ditemukan lima nama yang sangat identik dan kita lakukan penghapusan lagi. Sehingga dari proses itu ditemukan sebanyak 93 pemilih ganda,” papar dia.

Menurut Azhar, pasca penetapan, pihak KPU Batu masih terus melakukan perbaruan data sampai 12 Maret nanti.

“Kalau didapati ada pemilih ganda lagi, maka akan kami proses secara manual. Kami juga tetap melibatkan Bawaslu Kota Batu, dan masing-masing Parpol,” imbuhnya.(Hmz/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait