MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan pasangan nomor urut 3, Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2018 – 2023.
Penetapan itu dilakukan saat rapat pleno terbuka yang dilangsungkan di Hotel Santika Malang, Kamis (26/7).
“Kami memutuskan dan menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Sutiaji dan Sofyan Edy Jarwoko sebagai pemenang pemilu dalam Pilwali 2018, dengan perolehan suara sebanyak 165.194,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, saat membacakan SK penetapan pasangan pemenang Pemilu.
Meski pasangan Sutiaji – Sofyan Edi Jarwoko berhalangan hadir, penetapan tetap dilaksanakan dengan diwakili oleh timses.
Selain itu, Zaenudin berpesan kepada tim sukses agar segera melepaskan atribut pasangan calon. “Pembacaan SK ini menandai berakhirnya status pasangan calon, bagi tim sukses, segala atribut Paslon segera dicopot, karena tidak ada lagi suasana Pilwali,” tegasnya.
Setelah penandatanganan SK, rencananya, besok Jum’at (27/7) KPU Kota Malang akan memberikan SK kepada pihak pemenang.(Der/Aka)